Sawahlunto – Menyikapi berbagai isyu yang berkembang di tengah masyarakat akibat keterlambatan proses pengaspalan pada kegiatan Pengaspalan Jalan Dan Bangunan Pelengkap Dari Padang Elok – Air Gantang Desa Kubang Utara Sikabu yang di kerjakan oleh rekanan , Wako Deri Asta menyatakan bahwa kegiatan tersebut di pastikan terlaksana.
Walikota saat peninjauan langsung ke lapangan bersama rombongan yang terdiri antara lain Wakil Walikota Zohirin Sayuti , Sekretaris Daerah Ambun Kadri, Asisten Dua Bidang Pembangunan Marwan S.Pd MPd, Kepala Dinas PUPR Evan Riamsyah .ST didampingi Kepala Desa Kubang Utara Sikabu Hendri berikut perangkat, Senin (6/12/2021).
Wako Deri Asta menjelaskan bahwa Proyek yang tengah berjalan ini skema anggarannya adalah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diusulkan Pemerintah Daerah dan telah disetujui dan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat.
Jadi anggarannya tidak masuk dalam pembahasan APBD dengan DPRD, murni usulan Pemerintah Daerah dengan dasar penilaian bahwa lokasi jalan ini sudah sangat perlu dan sangat penting untuk dilakukan pengaspalan.
Wakil Walikota Zohirin Sayuti mengungkapkan bahwa jajaran Pemerintah Daerah terkhusus Dinas PUPR berupaya semaksimal mungkin agar kegiatan ini terlaksana karena jika tidak, tentu hal ini akan merugikan Daerah sendiri di samping sangsi blacklist bagi rekanan pelaksana kegiatan.
Kami minta kepada kita semua pihak bersama khususnya kepala Desa berikut perangkat untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini pasti terselenggara karena dananya sudah tersedia hanya saja proses pengerjaannya yang sedikit terlambat disebabkan kondisi akhir tahun serta faktor ketersediaan bahan pada perusahaan penyedia Asphalt Mixing Plant (AMP).
Akibat dari keterlambatan ini, pihak rekanan di kenakan sangsi denda selama masa keterlambatan pengerjaaanya, kata Wawako.
Sebelumnya pihak Dinas PUPR sudah tiga kali melayangkan surat teguran terkait lambatnya proses pengerjaan oleh kontraktor dan terakhir juga sudah melakukan upaya duduk bersama termasuk dengan pihak Kejaksaan guna meminta pendampingan kepada Aparat Penegak Hukum. (Djasrizal)